Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyebut langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko telah melalui berbagai pertimbangan.
Menurut Moeldoko keputusan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tidak dilakukan dalam waktu singkat melainkan melalui sebuah proses.
"Panglima TNI kan sebagai pembina bagi para purnawirawan, jadi dengan pertimbangan-pertimbangan tersendiri Panglima melakukan itu. Jadi, saya kira, saya apresiasi lah Panglima itu," kata Moeldoko di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Sejauh ini Moeldoko mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan itu bisa dia terima karena Soenarko pun disebutkan berperilaku kooperatif dalam penyidikannya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Dedi mengatakan penyidik masih memproses administrasi penangguhan penahanan Soenarko.
"Sekarang masih proses administrasi. Hari ini beliau akan ditangguhkan [penahanan]," kata Dedi.
Dedi mengemukakan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko. Salah satunya adalah karena Soenarko kooperatif.