Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Kasus Makar, Polisi Periksa Eggi Sudjana 3 Desember 2020

Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditemani kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditemani kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan kembali memulai penyelidikan kasus makar dalam Pilpres 2019 yang melibatkan Eggi Sudjana.

Penyelidikan akan dimulai dengan memanggil Eggi ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12/2020).

Pemanggilan melalui surat itu untuk menggali keterangan Eggi terkait dugaan makar tersebut.

"Saya dapat surat Selasa dinihari tadi, pukul 01.30," ujar Eggi saat dihubungi, Selasa (1/12/2020).

Dalam surat bernomor S.Pgl/8802/XII/2020/Ditreskrimum itu, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Eggi dituduh melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Pihak pelapor dalam kasus ini bernama Suriyanto.

Adapun tindakan yang dianggap sebagai makar itu ketika Eggi menyerukan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan dibuat kepada massa di rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

Setelah sempat ditahan beberapa waktu, Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana pada Juni 2019.

Penangguhan itu dilakukan atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Setelah dilihat, dievaluasi, pada hari ini Senin tanggal 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco dikabulkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya yang saat itu dijaga Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Argo mengatakan ada dua surat pengajuan yang disampaikan Eggi Sudjana. Surat pertama yakni dari pihak keluarga dan dari Sufmi Dasco Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper