Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tak bisa menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (1/12/2020).
Penyebabnya, Rizieq masih dalam keadaan kelelahan karena banyak aktivitas.
"Penyidik menghargai kesehatan dan privasi HRS, beliau sehat dan dalam masa memulihkan kesehatannya," kata Aziz, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).
Aziz mengatakan tim penyidik telah menerima alasan Rizieq tak hadir dalam pemeriksaan itu. Sehingga, pemeriksaan terhadap Rizieq akan dijadwalkan ulang menjadi Kamis (3/12/2020).
"Habib Rizieq Shihab dalam hal ini tidak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir," ujar Aziz.
Dalam surat bernomor S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum, polisi memanggil Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Mereka dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00. "Apabila memiliki dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan harap dibawa," bunyi surat pemanggilan tersebut.
Namun, hingga Selasa (1/12/2020) sore hari, Rizieq tak kunjung datang. Sekitar pukul 17.00 tim kuasa hukum baru datang dan mengabarkan bahwa Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas pun tak bisa hadir.