Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan Soenarko

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Dia saat ini ditahan karena menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Menko Polhukam Wiranto (kanan) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (tengah) dan Kepala BIN Budi Gunawan (kiri) saat menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta pada Rabu (22/5/2019)./Antara-Dhemas Reviyanto
Menko Polhukam Wiranto (kanan) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (tengah) dan Kepala BIN Budi Gunawan (kiri) saat menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta pada Rabu (22/5/2019)./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JOMBANG – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Dia saat ini ditahan karena menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," paparnya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Panglima TNI berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Hadi.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Soenarko menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal jenis M4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah menduga senjata itu ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.

Pengiriman senjata Soenarko dari Aceh terbongkar pada 15 Mei. Namun, baru 5 hari kemudian tim gabungan Kepolisian Besar Republik Indonesia dan polisi militer memeriksa Soenarko.

Pada Senin (20/5/2019) malam, Soenarko awalnya dipanggil sebagai saksi kasus makar dan kepemilikan senjata untuk dua orang lainnya, ZN dan BP, di markas Pusat Polisi Militer TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper