Bisnis.com, JAKARTA - Sepuluh terdakwa pelaku kerusuhan 22 Mei lalu di sekitar Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat, divonis empat bulan penjara.
Mereka diputus terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2019).
Ketua Majelis Hakim Rita Elsy dalam amar putusannya mengatakan kalau kesepuluh terdakwa tak menggubris imbauan aparat untuk membubarkan diri. Mereka dihukum menurut Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama empat bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Rita.
Sepuluh terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Hartono (43), Abdul Rohim (34), Arifin (29), Indra Gunawan (24), Achmad Ismail (25), Wahyu (29), Herman (22), Aksan (18), Febby (23), dan Nurdin (23).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam sidang yang digelar secara estafet ini. Lantaran dipotong masa tahanan, maka sepuluh terdakwa tersebut sudah bisa menghirup udara bebas pada pekan depan.
Para keluarga terdakwa yang memenuhi ruang sidang menangis haru menyambut putusan hakim Rita. Mereka segera memeluk anggota keluarga masing-masing begitu sidang ditutup.
Satu ibu terdakwa kerusuhan 22 Mei, Entin, mengaku bersyukur terhadap vonis itu lantaran tak lama lagi dapat kembali berkumpul dengan anaknya, Indra Gunawan.
"Alhamdulilah," katanya.