Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kivlan Zen Kucing-kucingan dengan Awak Media saat Menuju Mobil Tahanan

Setelah diperiksa selama 28 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dikirim ke Rumah Tahanan POM Kodam Jaya, Guntur, Jakarta.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar./Antara
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah diperiksa selama 28 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dikirim ke Rumah Tahanan POM Kodam Jaya, Guntur, Jakarta.

Mantan Kepala Staf Kostrad itu akan ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei lalu.

Sempat terjadi kucing-kucingan dengan awak media saat Kivlan hendak keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Akhirnya, sekitar pukul 20.08 WIB Kivlan keluar menuju mobil tahanan sambil dikawal beberapa anggota polisi.

Mengenakan baju kemeja panjang warna biru muda, Kivlan tak menjawab satu pun pertanyaan yang dilayangkan wartawan yang telah menunggui pemeriksaannya itu. Ia yang juga menjadi tersangka makar dalam penyidikan di Mabes Polri itu hanya melambaikan tangan sembari menundukkan kepalanya.

Kivlan telah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB Rabu, 29 Mei. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara. 

Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan akan segera menyiapkan berkas praperadilan. Menurut Djuju, perkara yang disangkakan kepada Kivlan tak tepat lantaran ia menyebut kliennya tidak pernah memiliki senjata api. “Alasannya kami menganggap penangkapan dan penahanan Pak Kivlan tidak sesuai aturan,” ujar Djuju.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper