Bisnis.com, JAKARTA - Setelah diperiksa selama 28 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dikirim ke Rumah Tahanan POM Kodam Jaya, Guntur, Jakarta.
Mantan Kepala Staf Kostrad itu akan ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei lalu.
Sempat terjadi kucing-kucingan dengan awak media saat Kivlan hendak keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Akhirnya, sekitar pukul 20.08 WIB Kivlan keluar menuju mobil tahanan sambil dikawal beberapa anggota polisi.
Baca Juga
Mengenakan baju kemeja panjang warna biru muda, Kivlan tak menjawab satu pun pertanyaan yang dilayangkan wartawan yang telah menunggui pemeriksaannya itu. Ia yang juga menjadi tersangka makar dalam penyidikan di Mabes Polri itu hanya melambaikan tangan sembari menundukkan kepalanya.
Kivlan telah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB Rabu, 29 Mei. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan akan segera menyiapkan berkas praperadilan. Menurut Djuju, perkara yang disangkakan kepada Kivlan tak tepat lantaran ia menyebut kliennya tidak pernah memiliki senjata api. “Alasannya kami menganggap penangkapan dan penahanan Pak Kivlan tidak sesuai aturan,” ujar Djuju.