Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP : Aksi 22 Mei Seharusnya Tak Diperlukan Lagi

Pengorganisasian massa pendukung dan simpatisan lewat demonstrasi pada 22 Mei seharusnya tidak perlu lagi setelah Prabowo-Sandi memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke MK.
Capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno menyatakan menolak hasil perhitungan pilpres 2019 oleh KPU, Selasa (21/5/2019)./Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani
Capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno menyatakan menolak hasil perhitungan pilpres 2019 oleh KPU, Selasa (21/5/2019)./Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah Prabowo-Sandi memutuskan untuk mengajukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi seharunya aksi 22 Mei tak diperlukan lagi.

Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Charles Honoris terkait sengketa pilpres setelah pengumuman hasil pemilu presiden oleh KPU.

Pengorganisasian massa pendukung dan simpatisan lewat demonstrasi pada 22 Mei, ujar Charles, seharusnya tidak perlu lagi setelah Prabowo-Sandi memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke MK.

"Selain tidak efektif buat paslon 02 karena hasil pemilu hanya bisa berubah lewat putusan MK, gerakan massa justru akan menimbulkan potensi gangguan keamanan," kata Charles di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Apalagi, tambah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu, belakangan ini Polri telah menemukan sejumlah indikasi gangguan keamanan seperti penangkapan teroris beserta bahan peledak, juga mengungkap dugaan penyelundupan senjata, yang diduga kuat akan digunakan pada aksi 22 Mei.

Menurut Charles, gerakan 22 Mei yang tadinya hendak mengawal pengumuman KPU, kini juga tidak relevan lagi karena KPU sudah mengumumkan hasil pemilu sehari sebelumnya.

"Jika KPU sudah mengumumkan hasil pemilu dan Prabowo-Sandi sudah memutuskan akan menggugatnya ke MK, aksi-aksi jalanan hanya akan menguras energi bangsa," ujar Charles.

Menurut Charles, lebih baik para pendukung dan simpatisan Prabowo-Sandi membantu tim hukum paslon 02 untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik. Gugatan sengketa hasil pemilu ke MK paling lambat bisa diajukan tiga hari pascapengumuman KPU yang berarti tiga hari dari sekarang.

Semua elemen bangsa, baik pendukung 01 ataupun 02, hendaknya terus ikut menjaga ketertiban dan kedamaian, terutama selama proses hukum di MK berlangsung, kata Charles.

"Biarlah putusan hukum MK yang menentukan akhir dari sengketa pemilu ini, bukan gerakan massa. Sebab, demokrasi tanpa hukum hanya akan melahirkan anarki," tegas Charles.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper