Kabar24.com, JAKARTA — Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempersiapkan tim pengamanan untuk menjaga proses perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaganya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan TNI AD untuk mengamankan kegiatan terkait sengketa hasil Pemilu 2019. Terhitung sejak Senin (20/5/2019) sebanyak 1.100 aparat keamanan disiagakan untuk menjaga Gedung MK.
“Sebanyak 1.100 pasukan didistribusikan dalam shift. Untuk shift-nya berapa orang berjaga tergantung kebutuhan lapangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Setelah hasil Pemilu 2019 ditetapkan pada 22 Mei, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan kepada peserta untuk mengajukan gugatan ke MK. Batas waktu permohonan sengketa adalah 3 x 24 jam sejak terbitnya surat keputusan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Untuk sengketa Pilpres 2019, MK merilis jadwal pengajuan permohonan 23-25 Mei hingga pengucapan putusan pada 28 Juni. Sementara itu, sengketa Pileg 2019 dibuka sejak 8 Mei hingga pengucapan putusan 9 Agustus.
Fajar mengatakan pengamanan Gedung MK rencananya akan dibagi dalam beberapa ring penjagaan. Namun, pengaturan ring tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan.
Baca Juga
“Insya Allah kami sudah buat antisipasi. Meskipun kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, pengamanan di Gedung MK memang diperketat sejak Senin kemarin. Sebanyak enam motor trail milik Brigade Mobil (Brimob) berjejer di depan Gedung MK.
Selain itu, sejumlah personil Sabhara dan Brimob bersenjata disiagakan menuju akses pintu masuk.