Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dengan pengadaan kapal di Direktorat Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan pada dua perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dalam perkara pertama 16 pengadaan kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013—2015, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.
Sementara pada perkara kedua, KPK menetapkan kembali Dirut PT DRU Amir Gunawan sebagai tersangka bersama PPK Aris Rustandi.
Saut Situmorang mengatakan keduanya diduga terlibat dalam pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012-2016.
Pada perkara pertama, kata Saut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp117,74 miliar, sedangkan perkara kedua diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp61,54 miliar.
"KPK sangat menyesalkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal patroli ini. Karena tujuan awalnya adalah untuk mengamankan wilayah Indonesia, seperti menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan llegal," kata Saut, dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2019).
Sedangkan pembangunan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di KKP, lanjut Saut, dilatarbelakangi maraknya praktek illegal fishing yang berdampak hilangnya devIsa negara dan rusaknya terumbu karang akibat penggunaan bom, potassium dan bahan berbahaya lainnya dalam penangkapan ikan.
Atas perbuatannya, lstadi, Heru, dan Amir di pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korup51 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara di pembangunan SKIPI KKP, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.