Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Doan Thi Huong Bebas 3 Mei

Perempuan asal Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un akan bebas pada 3 Mei mendatang setelah ia menerima dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum.
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 26 April 2019  |  14:17 WIB
Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Doan Thi Huong Bebas 3 Mei
Doan Thi Huong keluar dari pengadilan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam - Reuters/Lai Seng Sin

Bisnis.com, JAKARTA - Perempuan asal Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un akan bebas pada 3 Mei mendatang setelah ia menerima dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum.

Doan Thi Huong dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan 4 bulan pada Senin awal bulan ini (1/4/2019) setelah ia mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan.

Jaksa penuntut umum menuntut Doan dengan dakwaan baru yakni mencederai seseorang dengan senjata berbahaya berdasarkan Pasal 324 Undang-Undang Pidana.

Sebelumnya Doan didakwa dengan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Pidana karena kedapatan menyemprotkan cairan saraf VX ke wajah Kim Jong-nam sampai lelaki itu tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Ia didakwa dengan seorang warga Indonesia, Siti Aisyah yang telah bebas pertengahan Maret lalu setelah jaksa menarik semua dakwaan yang sempat dijatuhkan padanya.

Kedua perempuan ini bersikeras tak bersalah selama proses persidangan. Mereka mengaku hanya menjadi korban dari aksi penipuan sejumlah agen Korea Utara dan mengira aksi mereka adalah bagian dari acara televisi.

Doan dapat bebas pada Mei mendatang lantaran ia berlaku baik selama menjalani proses peradilan sejak 2017. Sistem hukum Malaysia memungkinkan seorang terdakwa dipotong sepertiga hukumannya terhitung sejak ditahan pertama kali jika memenuhi syarat tersebut.

Melansir The Straits Times, Jumat (26/4/2019), perempuan berusia 30 tahun itu diperkirakan akan keluar dari Penjara Perempuan Kajang pukul 09.00 Jumat pekan depan.

Menurut pengacara Doan Datuk Naran Singh, jadwal kepulangan Doan ke kampung halaman telah diatur. Ia dijadwalkan kembali ke Vietnam lewat sebuah penerbangan saat malam pada hari yang sama dengan pembebasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kim Jong Nam

Sumber : The Straits Times

Editor : Akhirul Anwar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top