Bisnis.com, JAKARTA - Perempuan asal Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un akan bebas pada 3 Mei mendatang setelah ia menerima dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum.
Doan Thi Huong dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan 4 bulan pada Senin awal bulan ini (1/4/2019) setelah ia mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan.
Jaksa penuntut umum menuntut Doan dengan dakwaan baru yakni mencederai seseorang dengan senjata berbahaya berdasarkan Pasal 324 Undang-Undang Pidana.
Sebelumnya Doan didakwa dengan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Pidana karena kedapatan menyemprotkan cairan saraf VX ke wajah Kim Jong-nam sampai lelaki itu tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Ia didakwa dengan seorang warga Indonesia, Siti Aisyah yang telah bebas pertengahan Maret lalu setelah jaksa menarik semua dakwaan yang sempat dijatuhkan padanya.
Kedua perempuan ini bersikeras tak bersalah selama proses persidangan. Mereka mengaku hanya menjadi korban dari aksi penipuan sejumlah agen Korea Utara dan mengira aksi mereka adalah bagian dari acara televisi.
Baca Juga
Doan dapat bebas pada Mei mendatang lantaran ia berlaku baik selama menjalani proses peradilan sejak 2017. Sistem hukum Malaysia memungkinkan seorang terdakwa dipotong sepertiga hukumannya terhitung sejak ditahan pertama kali jika memenuhi syarat tersebut.
Melansir The Straits Times, Jumat (26/4/2019), perempuan berusia 30 tahun itu diperkirakan akan keluar dari Penjara Perempuan Kajang pukul 09.00 Jumat pekan depan.
Menurut pengacara Doan Datuk Naran Singh, jadwal kepulangan Doan ke kampung halaman telah diatur. Ia dijadwalkan kembali ke Vietnam lewat sebuah penerbangan saat malam pada hari yang sama dengan pembebasannya.