Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Kim Jong-nam, Doan Thi Huong Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

Perempuan asal Vietnam yang dituduh terlibat dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, menerima dakwaan alternatif dengan vonis hukuman yang lebih ringan dari jaksa penuntut umum
Doan Thi Huong keluar dari pengadilan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam/Reuters-Lai Seng Sin
Doan Thi Huong keluar dari pengadilan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam/Reuters-Lai Seng Sin

Bisnis.com, JAKARTA - Perempuan asal Vietnam yang dituduh terlibat dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, menerima dakwaan alternatif dengan vonis hukuman yang lebih ringan dari jaksa penuntut umum.

Dengan putusan ini, Doan Thi Huong (30), dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati yang sejak awal menjeratnya karena dugaan pembunuhan terencana terhadap Kim Jong-nam.

"Saya bahagia," ungkap Doan sambil tersenyum usai jaksa menyampaikan tuntutan baru itu kepada pengacaranya.

Salim Bashir, salah satu pengacara Doan, menagatakan pada reporter di luar Pengadilan Tinggi Shah Alam bahwa jaksa menuntut kliennya dengan dakwaan baru yakni mencederai seseorang dengan senjata berbahaya berdasarkan Pasal 324 Undang-Undang Pidana. Sebelumnya Doan didakwa dengan pembunuhan.

Dakwaan baru tersebut kemudian dibacakan di pengadilan dan Doan tetap dinyatakan bersalah. Jika sebelumnya Doan terancam hukuman mati karena didakwa membunuh, kali ini ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, namun Bashir optimistis kliennya akan mendapatkan hukuman yang lebih singkat.

"Ia kemungkinan akan bebas hari ini," kata Bashir sebagaimana dikutip Channel News Asia.

Doan bersama Siti Aisyah yang berasal dari Indonesia dituduh melakukan pembunuhan setelah kamera pengawas merekam keduanya mengusapkan cairan saraf VX ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Aparat keamanan setempat pun menahan mereka dan mengadili keduanya dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Setahun lebih menjalani proses peradilan, Siti Aisyah secara mengejutkan dinyatakan bebas pada awal Maret 2019. Jaksa penuntut umum saat itu memutuskan untuk menarik dakwaan terhadap Siti sehingga hakim pun menghentikan peradilan Siti.

Sejak awal proses peradilan, kedua perempuan ini mengaku tak bersalah. Mereka mengaku telah dijebak oleh agen Korea Utara dan mengira aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari acara televisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Sumber : Channel News Asia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper