Bisnis.com, JAKARTA - Perempuan asal Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un resmi menghirup udara bebas hari ini, Jumat (3/5/2019) setelah ia menerima dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum.
Pengacara Doan Thi Huong (30), Hisyam Teh, mengungkapkan kliennya akan langsung kembali ke negara asalnya sore ini.
Huong dibawa ke imigrasi setelah bebas dari tahanan dan tetap berada di sana sampai jam penerbangannya ke Hanoi, Vietnam.
Hisyam mengungkapkan kliennya mungkin akan memberi pernyataan singkat dalam sebuah konferensi pers sebelum berangkat ke kampung halaman.
"Jika situasi tidak memungkinkannya untuk berbicara dengan media, saya akan memberi pernyataan," kata Hisyam sebagaimana dikutip Reuters, Jumat (3/5/2019).
Doan Thi Huong dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan 4 bulan pada awal bulan lalu setelah mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan.
Baca Juga
Jaksa penuntut umum menuntut Huong dengan dakwaan baru yakni mencederai seseorang dengan senjata berbahaya berdasarkan Pasal 324 Undang-Undang Pidana.
Ia sebelumnya didakwa dengan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Pidana karena kedapatan menyemprotkan cairan saraf VX ke wajah Kim Jong-nam sampai lelaki itu tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Ia didakwa dengan seorang warga Indonesia, Siti Aisyah yang telah bebas pertengahan Maret lalu setelah jaksa menarik semua dakwaan yang sempat dijatuhkan padanya.
Kedua perempuan ini bersikeras tak bersalah selama proses persidangan. Mereka mengaku hanya menjadi korban dari aksi penipuan sejumlah agen Korea Utara dan mengira aksi mereka adalah bagian dari acara televisi.
Dengan bebasnya Huong, tak ada satupun pihak yang kini menjalani proses peradilan di Malaysia. Sejumlah agen Korea Utara yang juga ditetapkan sebagai tersangka menjalani sidang in absentia karena langsung meninggalkan Malaysia selang beberapa jam usai pembunuhan itu.