Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka asal Vietnam dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Doan Thi Huong berharap dapat bebas menyusul rencana pembacaan putusan atas banding kedua yang diajukan oleh tim pengacaranya. Putusan tersebut rencananya akan diumumkan pada Senin pekan depan.
Doan bersama Siti Aisyah yang berasal dari Indonesia dituduh melakukan pembunuhan setelah kamera pengawas merekam keduanya mengusapkan cairan saraf VX ke wajah kakak tiri Kim Jong-un tersebut di Bandara Kuala Lumpur. Aparat keamanan setempat pun menahan mereka dan mengadili keduanya dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Setahun lebih menjalani proses peradilan, Siti Aisyah secara mengejutkan dinyatakan bebas pada awal Maret 2019. Jaksa penuntut umum saat itu memutuskan untuk menarik dakwaan terhadap Siti sehingga hakim pun menghentikan peradilan Siti.
Alasan penarikan dakwaan terhadap Siti yang tak dijelaskan membuat tim pengacara Doan menuntut keadilan. Mereka pun mengajukan banding ke jaksa agung dan meminta dakwaan terhadap Doan juga ditarik. Namun banding tersebut ditolak beberapa hari kemudian.
"Banding kedua ini sebenarnya dimaksudkan supaya jaksa agung mempertimbangkan penolakannya terhadap banding pertama," kata pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik sebagaimana dikutip Channel News Asia, Jumat (28/3/2019).
"Doan bisa bebas seperti Aisyah, dakwaannya juga bisa dikurangi, dan dalam skenario terburuk, proses peradilannya akan terus berlanjut," sambung Hisyam.
Baca Juga
Jika peradilan Doan berlanjut, ia diagendakan untuk menyampaikan kesaksian. Perempuan berusia 30 tahun itu diperkirakan akan tetap menyangkal sengaja melakukan pembunuhan, sebagaimana pembelaannya selama ini.
Doan dan Aisyah selama peradilan selalu menyatakan bahwa mereka adalah korban penipuan agen Korea Utara. Mereka mengira aksi mereka merupakan bagian dari acara televisi dan tak tahu bahwa apa yang mereka lakukan dapat berujung pada hilangnya nyawa Kim Jong-nam.