Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menolak banding yang diajukan tim pengacara Doan Thi Huong untuk mencabut dakwaan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
"Berkaitan dengan permintaan yang diajukan pada 11 Maret kepada Jaksa Agung, kami mendapat perintah untuk melanjutkan proses peradilan terhadap kasus ini," kata jaksa penuntut umum Muhammad Iskandar Ahmad, Kamis (14/3/2019).
Huong tampak menangis usai mendengar putusan tersebut. Pasalnya, keputusan ini diumumkan selang beberapa hari setelah jaksa memutuskan menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah, warga negara Indonesia. Huong dan Siti diduga terlibat dalam kasus ini.
Akibat penghentian tuntutan itu, hakim Pengadilan Shah Alam, Selangor memutuskan untuk membebaskan Siti.
"Saya tak marah karena Siti bebas. Hanya Tuhan yang tahu bahwa kami tak melakukan pembunuhan itu," kata Huong kepada wartawan sebagaimana dikutip Channel News Asia.
"Saya ingin keluarga mendoakan saya," tambahnya.
Baca Juga
Hakim Azmi Ariffin mengatakan kondisi fisik dan mental Hoang saat ini tak memungkinkan untuk menjalani proses peradilan. Ia pun menunda sidang dan akan melanjutkannya pada 1 April mendatang.
Putusan ini membuat Duta Besar Vietnam untuk Malaysia Le Quy Quynh kecewa. Ia mengatakan pihaknya akan meminta Malaysia berlaku adil dan membebaskan Huong secepat mungkin. Pemerintah Vietnam pun dikabarkan telah mengirim permintaan resmi ke Jaksa Agung Malaysia.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong sama-sama ditahan pada Februari 2017 atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Kim Jong-nam. Kedua perempuan itu tertangkap kamera pengawas menyemprotkan cairan gas syaraf VX yang mematikan ke wajah Kim.
Sejak awal persidangan keduanya telah menyangkal sengaja membunuh Kim. Mereka mengaku hanya sebagai korban jebakan dan mengira apa yang mereka lakukan adalah bagian dari acara televisi.