Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas enggan mengomentari kabar lobi pemerintah Indonesia dalam upaya pembebasan Siti Aisyah. WNI yang bekerja di Malaysia itu dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
"Tak ada komentar," kata Tommy sebagaimana dikutip The Star. Ia tampak menghindari wartawan usai hadir dalam sidang banding pada kasus mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad pun sebelumnya mengungkapkan hal serupa. Ia mengaku tak tahu-menahu soal lobi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Jaksa Agung Tommy Thomas.
"Saya tak punya informasi terkait hal ini. Keputusan tersebut dibuat oleh pengadilan. Ia telah melalui proses peradilan dan tuntutan terhadapnya dicabut. Jadi prosesnya mengikuti aturan hukum. Saya tak tahu detilnya. Namun, jaksa penuntut umum bisa menghentikan tuntutan," katanya sebagaimana dikutip The Straits Times.
Pengadilan Tinggi Shah Alam memutuskan untuk membebaskan Siti Aisyah pada Senin (11/3/2019) setelah hakim menerima penghentian tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Kuala Lumpur selepas pembebasan Siti Aisyah, disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan upaya pembebasan Siti setelah ia ditangkap karena dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam 13 Februari 2017 lalu.
Berdasarkan surat yang dibagikan Kementerian Hukum dan HAM, pembebasan Siti dilaporkan tak lepas dari campur tangan Menteri Yasonna yang mengirim surat untuk Jaksa Agung Tommy Thomas.
Yasonna meminta Jaksa Agung Malaysia menggunakan wewenang sebagaimana tercantum dalam Pasal 254 Kitab Hukum Pidana Malaysia yang mengatur penghentian tuntutan.
Yasonna menilai Siti telah dikelabui dan tak memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam. Siti pun tak mendapat keuntungan dari aksi tersebut sehingga harus menjadi pertimbangan jaksa.
Thomas kemudian membalas surat itu dan mengatakan jaksa penuntut umum akan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah atau nolle prosequi berdasarkan aturan dalam Pasal 254.
"Dengan begitu, jaksa penuntut umum akan meminta pengadilan untuk mengajukan discharge not amounting to an acquittal terhadap Siti Aisyah," tulis Thomas dan mengatakan hubungan baik kedua negara adalah salah satu pertimbangan pengambilan keputusan itu.