Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Beda Nasib dengan Siti Aisyah, Doan Thi Huong Jalani Tes Kejiwaan

Pengacara Huong mengatakan kliennya menderita stres dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit Kuala Lumpur
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 15 Maret 2019  |  17:06 WIB
Beda Nasib dengan Siti Aisyah, Doan Thi Huong Jalani Tes Kejiwaan
Doan Thi Huong keluar dari pengadilan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam - Reuters/Lai Seng Sin

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang berasal dari Vietnam, Doan Thi Huong, dilaporkan menjalani tes kejiwaan pada Jumat (15/3/2019), sehari setelah jaksa penuntut umum menolak permintaan pembebasan yang diajukan tim pengacaranya.

Huong telah menjalani proses peradilan di Malaysia sejak 2017. Ia bersama warga negara Indonesia, Siti Aisyah, dituduh sengaja membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Berbeda dengan Doan, Siti Aisyah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin (11/3/2019). Langkah itu diambil setelah jaksa penutut umum memutuskan untuk menghentikan tuntutan mereka kepada Siti.

Melihat nasib mujur Siti, tim pengacara pun mengajukan banding untuk penghentian tuntutan, namun jaksa menolak untuk mengabulkannya pada Kamis (14/3/2019).

Sebagaimana diberitakan The Straits Times, perempuan berusia 30 tahun itu terpantau meninggalkan penjara menuju rumah sakit di Kuala Lumpur menggunakan sebuah mobil van.

Sejumlah mobil polisi dan petugas bersenjata tampak mengawal Huong.

"Klien kami Doan menderita stres, ia telah dibawa ke rumah sakit umum. Ia menjalani sejumlah pengecekan psikis," ungkap pengacaranya, Hisyam Poh Teh.

"Mari kita doakan kesehatannya dan semoga ia lekas bebas," tambahnya.

Huong tampak menangis saat pengadilan memutuskan untuk melanjutkan proses peradilannya usai banding dari tim pengacara ditolak oleh jaksa agung Malaysia pada Kamis kemarin.

Putusan tersebut dianggap mengejutkan karena beberapa hari sebelumnya Siti Aisyah dinyatakan bebas dan diperkenankan kembali ke Indonesia.

Jaksa penuntut umum tak menyebutkan alasan penarikan tuntutan terhadap Siti, begitu pula alasan penolakan penarikan tuntutan Huong. Namun selama ini jaksa menuntut keduanya atas dakwaan yang sama

Kedua perempuan itu selama ini telah menyangkal segala tuduhan keterlibatan pembunuhan Kim Jong-nam.

Mereka mengaku telah dijebak oleh agen Korea Utara dan mengira aksi yang dilakukan merupakan bagian dari acara televisi.

Kementerian Luar Negeri Vietnam pada Kamis kemarin menyatakan "kekecewaan" mereka atas putusan pengadilan Malaysia dan mendesak penegak hukum berlaku adil pada Huong.

Huong merupakan satu-satunya orang yang tersisa dalam proses peradilan kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Ia terancam hukuman mati jika terbukti melakukan hal tersebut.

Adapun empat warga Korea Utara yang diduga aktor intelektual dalam kasus ini telah meninggalkan Malaysia beberapa jam usai pembunuhan dan diadili in absentia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kim Jong Nam Siti Aisyah

Sumber : The Straits Times

Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top