Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dapat Vonis Lebih Ringan, Doan Thi Huong Diperkirakan Bebas Mei

Perempuan asal Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan 4 bulan pada Senin (1/4/2019) setelah ia mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 01 April 2019  |  15:58 WIB
Dapat Vonis Lebih Ringan, Doan Thi Huong Diperkirakan Bebas Mei
Doan Thi Huong (tengah) keluar dari pengadilan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam - Reuters/Lai Seng Sin

Bisnis.com, JAKARTA – Perempuan asal Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan 4bulan pada Senin (1/4/2019) setelah ia mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan.

Doan Thi Huong, 30 tahun, kemungkinan akan menghirup udara bebas pada Mei mendatang lantaran ia berlaku baik selama menjalani proses peradilan sejak 2017.

Sistem hukum Malaysia memungkinkan seorang terdakwa dipotong sepertiga hukumannya jika memenuhi syarat tersebut.

"Menurut prosedur penjara, semua tahanan berhak atas remisi sepertiga [hukuman mereka]. Jadi, dengan perhitungan kami, ia akan dibebaskan pada 4 Mei," ungkap pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Shah Alam sebagaimana dikutip The Straits Times.

Atas vonis baru ini, Doan Thi Huong berhasil lolos dari ancaman hukuman mati yang sempat menjeratnya.

Jaksa penuntut umum menuntut Doan dengan dakwaan baru yakni mencederai seseorang dengan senjata berbahaya berdasarkan Pasal 324 Undang-Undang Pidana. Sebelumnya Doan didakwa dengan pembunuhan.

Dengan selendang yang menutupi kepala, Doan tampak tak percaya usai vonis tersebut dibacakan.

Dalam pernyataan singkat yang dialihbahasakan oleh penerjemah, Doan berterima kasih pada pengadilan, Jaksa Agung Malaysia, jaksa penuntut umum, tim pengacara, dan Pemerintah Vietnam.

Kepada para wartawan, Doan mengaku sangat bahagia. Dia bercita-cita mengejar karier dalam dunia seni setelah bebas nanti.

"Saya sangat bahagia. Saya ingin menyanyi dan bermain peran [nanti]," ungkapnya.

Pengacara Doan menyatakan bahwa kliennya selama ini telah mengatakan hal yang jujur, baik soal alasan kunjungannya ke Malaysia maupun saat investigasi.

Dia dan seorang WNI bernama Siti Aisyah ditangkap aparat keamanan pada Februari 2017 setelah kamera pengawas mendapati keduanya tampak megusapkan cairan saraf VX ke wajah Kim Jong-nam dan membuat saudara tiri Kim Jong-un itu tewas.

"Dia bukanlah seorang kriminal dan tak memiliki niat untuk melakukan tindak kejahatan." kata Hisyam.

"Namun, Doan begitu naif dan mudah tertipu, kelemahannya itu membuat ia ditipu sehingga mengira aksi yang ia lakukan adalah bagian dari acara televisi," sambung sang pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Korea Utara Kim Jong Nam Siti Aisyah

Sumber : The Straits Times

Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top