Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Vonis Lebih Ringan, Doan Thi Huong Diperkirakan Bebas Mei

Perempuan asal Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan 4 bulan pada Senin (1/4/2019) setelah ia mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Doan Thi Huong (tengah) keluar dari pengadilan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam/Reuters-Lai Seng Sin
Doan Thi Huong (tengah) keluar dari pengadilan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam/Reuters-Lai Seng Sin

Bisnis.com, JAKARTA – Perempuan asal Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan 4bulan pada Senin (1/4/2019) setelah ia mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan.

Doan Thi Huong, 30 tahun, kemungkinan akan menghirup udara bebas pada Mei mendatang lantaran ia berlaku baik selama menjalani proses peradilan sejak 2017.

Sistem hukum Malaysia memungkinkan seorang terdakwa dipotong sepertiga hukumannya jika memenuhi syarat tersebut.

"Menurut prosedur penjara, semua tahanan berhak atas remisi sepertiga [hukuman mereka]. Jadi, dengan perhitungan kami, ia akan dibebaskan pada 4 Mei," ungkap pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Shah Alam sebagaimana dikutip The Straits Times.

Atas vonis baru ini, Doan Thi Huong berhasil lolos dari ancaman hukuman mati yang sempat menjeratnya.

Jaksa penuntut umum menuntut Doan dengan dakwaan baru yakni mencederai seseorang dengan senjata berbahaya berdasarkan Pasal 324 Undang-Undang Pidana. Sebelumnya Doan didakwa dengan pembunuhan.

Dengan selendang yang menutupi kepala, Doan tampak tak percaya usai vonis tersebut dibacakan.

Dalam pernyataan singkat yang dialihbahasakan oleh penerjemah, Doan berterima kasih pada pengadilan, Jaksa Agung Malaysia, jaksa penuntut umum, tim pengacara, dan Pemerintah Vietnam.

Kepada para wartawan, Doan mengaku sangat bahagia. Dia bercita-cita mengejar karier dalam dunia seni setelah bebas nanti.

"Saya sangat bahagia. Saya ingin menyanyi dan bermain peran [nanti]," ungkapnya.

Pengacara Doan menyatakan bahwa kliennya selama ini telah mengatakan hal yang jujur, baik soal alasan kunjungannya ke Malaysia maupun saat investigasi.

Dia dan seorang WNI bernama Siti Aisyah ditangkap aparat keamanan pada Februari 2017 setelah kamera pengawas mendapati keduanya tampak megusapkan cairan saraf VX ke wajah Kim Jong-nam dan membuat saudara tiri Kim Jong-un itu tewas.

"Dia bukanlah seorang kriminal dan tak memiliki niat untuk melakukan tindak kejahatan." kata Hisyam.

"Namun, Doan begitu naif dan mudah tertipu, kelemahannya itu membuat ia ditipu sehingga mengira aksi yang ia lakukan adalah bagian dari acara televisi," sambung sang pengacara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : The Straits Times
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper