Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Henry Yosodiningrat : Andi Arief Seharusnya Bisa Dijerat 4 Tahun Penjara  

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menyayangkan dibebaskannya Andi Arief dari jerat hukum. Menurutnya, politisi Demokrat itu bisa dikenakan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Politisi Partai Demokrat Andi Arief saat mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional pada Rabu (3/6/2019)./Bisnis-Sholahudin Al Ayubi
Politisi Partai Demokrat Andi Arief saat mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional pada Rabu (3/6/2019)./Bisnis-Sholahudin Al Ayubi

Bisnis.com, JAKARTA-- Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) mengungkapkan bahwa Politisi Partai Demokrat Andi Arief seharusnya bisa dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Ketua Granat Henry Yosodiningrat mengaku kecewa dengan sikap Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang lebih memilih untuk merehabilitasi Wasekjen Partai Demokrat tersebut, dibandingkan menjerat pidana penjara. Padahal dia menjelaskan menurut hukum, Andi Arief sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk dijerat hukum dan dipenjarakan karena menggunakan narkotika jenis sabu di Hotel Menara Peninsula, Slipi Jakarta Barat.

"Menurut hukum, berdasarkan scientific evidence adalah alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tuturnya, Rabu (6/3).

Dia mengakui alasan pihak kepolisian memulangkan Andi Arief tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2011. Padahal di dalam PP itu juga disebutkan bahwa orang yang direhabilitasi adalah pengguna yang mengalami ketergantungan dan tidak ditemukan narkoba pada dirinya serta wajib lapor kepada instansi yang ditunjuk.

"Andi Arief ini kan mengalami ketergantungan, tetapi dia tidak melapor dan segera ditangkap. Hasilnya juga positif menggunakan sabu dan ditemukan juga bukti berupa bong alat untuk nyabu," katanya.

Dia menilai berdasarkan fakta tersebut, Andi Arief seharusnya tidak berhak untuk direhabilitasi karena akan melanggar PP Nomor 25 Tahun 2011 serta jadi preseden buruk bagi negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

"Saya khawatir peristiwa itu bisa berdampak buruk terhadap generasi muda bangsa, karena generasi muda nanti akan menggunakan narkotika, karena toh nanti juga akan direhab tidak ditahan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper