Bisnis.com, JAKARTA-- Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) mengungkapkan bahwa Politisi Partai Demokrat Andi Arief seharusnya bisa dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Ketua Granat Henry Yosodiningrat mengaku kecewa dengan sikap Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang lebih memilih untuk merehabilitasi Wasekjen Partai Demokrat tersebut, dibandingkan menjerat pidana penjara. Padahal dia menjelaskan menurut hukum, Andi Arief sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk dijerat hukum dan dipenjarakan karena menggunakan narkotika jenis sabu di Hotel Menara Peninsula, Slipi Jakarta Barat.
"Menurut hukum, berdasarkan scientific evidence adalah alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tuturnya, Rabu (6/3).
Dia mengakui alasan pihak kepolisian memulangkan Andi Arief tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2011. Padahal di dalam PP itu juga disebutkan bahwa orang yang direhabilitasi adalah pengguna yang mengalami ketergantungan dan tidak ditemukan narkoba pada dirinya serta wajib lapor kepada instansi yang ditunjuk.
"Andi Arief ini kan mengalami ketergantungan, tetapi dia tidak melapor dan segera ditangkap. Hasilnya juga positif menggunakan sabu dan ditemukan juga bukti berupa bong alat untuk nyabu," katanya.
Dia menilai berdasarkan fakta tersebut, Andi Arief seharusnya tidak berhak untuk direhabilitasi karena akan melanggar PP Nomor 25 Tahun 2011 serta jadi preseden buruk bagi negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
"Saya khawatir peristiwa itu bisa berdampak buruk terhadap generasi muda bangsa, karena generasi muda nanti akan menggunakan narkotika, karena toh nanti juga akan direhab tidak ditahan," ujarnya.