Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini tersangka Ratna Sarumpaet bersalah terkait dugaan tindak pidana ujaran kebohongan melalui media massa.
"Mesti optimistis karena dakwaan sudah lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Kejaksaan tidak memiliki persiapan khusus menjelang sidang perdana perkara ini. Sebab, kata Supardi, kasus yang Ratna ini tergolong perkara biasa. Jaksa yang menangani perkara ini adalah Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Desmihardi, anggota tim pengacara Ratna, mengatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019).
Tim pengacara juga sudah mendapat berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Isi dakwaan, sama dengan yang disangkakan oleh kepolisian,” kata Desmiardi.
Baca Juga
Dalam kasus ini, polisi menjerat Ratna menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada Ratna adalah 10 tahun penjara.
Desmihardi mengatakan tim pengacara juga telah menerima berkas perkara dari JPU. Ia menjelaskan, berkas itu memuat keterangan dari pemeriksaan 31 orang saksi, 10 ahli, serta satu orang saksi yang diajukan tim pengacara Ratna Sarumpaet.