Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadili tersangka Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. Sidang diagendakan dimulai pada Kamis, 28 Februari 2019 pukul 10.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Kejaksaan telah menunjuk 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan untuk menuntut tersangka Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Kami sudah mendapatkan jadwal sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya sidang akan digelar Kamis 28 Februari 2019 nanti," tutur Mukri, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka Ratna Sarumpaet sudah lengkap (P21) dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks. Selain itu, Ratna Sarumpaet diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).