Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Kejaksaan Agung terkait permintaan tambahan jaksa untuk menangani perkara-perkara yang tengah di proses.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengaku saat ini KPK tengah kekurangan jaksa penuntut sehingga pelimpahan perkara ke pengadilan menjadi sedikit terhambat.
"Banyak kasus yang agak mandek gak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena kita kekurangan jaksa," ujarnya, Selasa (26/2/2019).
Syarif mengatakan bahwa pihaknya berharap agar Jaksa Agung Prasetyo bisa memenuhi permintaan tambahan jaksa penuntut untuk bertugas di lembaga antirasuah itu.
Saat ini, jumlah jaksa yang bertugas di KPK berjumlah kurang dari 100 atau dari total ideal 150 jaksa. Pemenuhan jaksa juga untuk perkara yang tengah diproses di luar wilayah Jakarta.
"Mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu sangat dekat."
Baca Juga
Sebelumnya, Syarif juga mengeluh terkait kurangnya jaksa penuntut untuk memproses pelimpahan perkara kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Dia berujar bahwa pelimpahan kasus ke pengadilan sebenarnya tinggal menunggu masalah administrasi di Kejaksaan. Namun, masalahnya pihak KPK harus menunggu mengingat lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu tengah kekurangan jaksa.
"Cuma karena harus antre jaksa saja [karena] sekarang agak kurang. Jadi, kita sudah minta kepada kejaksaan agung untuk mengirimkan tambahan [jaksa]," katanya.
Keluhan kekurangan jaksa tampaknya tak kali ini saja, tahun lalu Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa permasalahan kekurangan jaksa menjadi persoalan serius.