Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rahasiakan Data HGU, Pemerintah Bisa Diperkarakan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Selasa (26/2/2019) pagi lewat akun Twitternya @mohmafudmd mencuit bahwa pemerintah bisa diperkarakan jika menutupi informasi hak guna usaha (HGU) ke publik.
Mohammad Mahfud MD memberikan sambutan saat diskusi kebangsaan Indonesia Emas 2045, di Jakarta, Rabu (13/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Mohammad Mahfud MD memberikan sambutan saat diskusi kebangsaan Indonesia Emas 2045, di Jakarta, Rabu (13/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Selasa (26/2/2019) pagi lewat akun Twitternya @mohmafudmd mencuit bahwa ada UU informasi publik yang mewajibkan lembaga-lembaga pemerintahan untuk membuka semua informasi yang bukan rahasia negara.

Cuitan itu diunggah Mahfud terkait polemik hak guna usaha (HGU) yang dimiliki sejumlah orang di Indonesia, dalam jumlah yang luas.

“HGU bukan rahasia negara. Tak boleh ada HGU yg dirahasiakan oleh pemerintah. Anda berhak meminta data itu. Kalau pemerintah menolak bs diperkarakan dgn adjudikasi ke KIP,” cuit Mahfud.

Sebelumnya, organisasi lingkungan hidup, Greenpeace Indonesia, menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membuka data HGU lahan-lahan di Indonesia.

Tuntutan itu disampaikan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan telah memasuki persidangan pada Senin (25/2/2019).

Namun, menurut Greenpeace, tuntutan itu belum bisa dipenuhi Kementerian Agraria karena alasan persaingan usaha, rahasia pribadi pemegang HGU, keamanan nasional, kondisi sosial.

“Sepertinya data HGU hanya jadi dagangan politik,” tulis pihak Greenpeace dalam akun twitternya @GreenpeaceID di hari yang sama.

Polemik soal HGU ini pertama kali muncul dalam Debat Capres kedua, 17 Februari 2019. Kala itu, calon presiden inkumben Joko Widodo alias Jokowi menyinggung kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare milik pesaingnya, Prabowo Subianto.

Prabowo menegasakan lahan tersebut hanya berstatus HGU. Ia pun siap menyerahkan lahan itu ke negara kapanpun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper