Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi lingkungan hidup, Greenpeace Indonesia, kembali menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membuka data Hak Guna Usaha (HGU) lahan-lahan di Indonesia. Tuntutan itu disampaikan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan telah memasuki persidangan pada Senin (25/2/2019).
Namun, menurut Greenpeace, tuntutan itu belum bisa dipenuhi Kementerian Agraria karena alasan persaingan usaha, rahasia pribadi pemegang HGU, keamanan nasional, kondisi sosial.
“Sepertinya data HGU hanya jadi dagangan politik,” tulis pihak Greenpeace dalam akun twitternya @GreenpeaceID di hari yang sama.
Polemik soal HGU ini pertama kali muncul dalam Debat Capres kedua, 17 Februari 2019. Kala itu, calon presiden inkumben Joko Widodo alias Jokowi menyinggung kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare milik pesaingnya, Prabowo Subianto.
Prabowo menegasakan lahan tersebut hanya berstatus HGU. Ia pun siap menyerahkan lahan itu ke negara kapanpun.
UU keterbukaan informasi https://t.co/wEdMC5Z0nW
— $i Jagur (@kuntoadji) February 25, 2019
Tiga hari kemudian, Greenpeace dan sejumlah organisasi lainnya menyatakan bahwa HGU adalah informasi publik. Ketentuan itu diatur dalam putusan KIP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
“Sampai detik ini Kementerian Agraria masih membangkang dan belum juga mau membuka dan menyerahkan informasi HGU yang disengketakan,” tulis pihak Greenpeace, 20 Februari 2019.
Esoknya, Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Horison Mocodompis, mengatakan kementeriannya siap membuka data HGU kepada publik.
"Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan atau ketentuan undang-undang mengenai hak privat pemegang hak," kata Horison, Kamis (21/2/2019).
Horison mengatakan kementeriannya masih berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membuka data HGU. Namun, Horison belum mengetahui perkembangan koordinasi itu sudah sejauh mana.
"Nanti saya cek sudah sampai di mana prosesnya.”