Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sekitar 30% calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak lolos ambang batas seleksi.
SIMAK: Setelah 1 Maret, Pengusulan NIP CPNS 2018 Tak Dapat Diproses
Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya masih akan mendiskusikan temuan tersebut kepada kementerian terkait, salah satunya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Banyak yang di bawah passing grade, makanya harus didiskusikan dengan ketat dengan Kemendikbud apakah akan diangkut atau tidak. Karena bagaimana kualitas pendidikan ke depan kalau semua diangkut," katanya di Istana Negara, Selasa (26/2/2019).
Sebagai informasi, proses rekrutmen P3K tahap I ini dikhususkan untuk untuk tenaga honorer eks kategori dua (K2), penyuluh pertanian, dan dosen serta tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) baru.
Bima Haria memerinci, dari 73.381 calon P3K yang ikut seleksi tahap I, sekitar 30% berada di bawah ambang batas seleksi.
Adapun, nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65. Lalu untuk nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Lalu ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Hingga saat ini, Bima belum bisa memastikan tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi kemungkinan tidak terangkutnya ratusan calon P3K tersebut.
"Makanya kan kita belum menghitung sertifikasi. Standar-standar lain yang belum dimasukan. Dia tidak lolos passing grade tapi punya sertifikasi apakah akan ditambah skornya. Nah itu akan dibahas," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah seleksi tahapan I P3K selesai digelar, pemerintah akan menyelenggarakan seleksi serupa pada April 2019.