Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKN: Seleksi ASN Jalur P3K 30% Tak Capai Ambang Batas

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sekitar 30% calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak lolos ambang batas seleksi.
Ilustrasi seleksi ASN jalur P3K/Antara-R. Rekotomo
Ilustrasi seleksi ASN jalur P3K/Antara-R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sekitar 30% calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak lolos ambang batas seleksi.

SIMAK: Setelah 1 Maret, Pengusulan NIP CPNS 2018 Tak Dapat Diproses

Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya masih akan mendiskusikan temuan tersebut kepada kementerian terkait, salah satunya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Banyak yang  di bawah passing grade, makanya harus didiskusikan dengan ketat dengan Kemendikbud apakah akan diangkut atau tidak. Karena bagaimana kualitas pendidikan ke depan kalau semua diangkut," katanya di Istana Negara, Selasa (26/2/2019).

Sebagai informasi, proses rekrutmen P3K tahap I ini dikhususkan untuk untuk tenaga honorer eks kategori dua (K2), penyuluh pertanian, dan dosen serta tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) baru.

Bima Haria memerinci, dari 73.381 calon P3K yang ikut seleksi tahap I, sekitar 30% berada di bawah ambang batas seleksi.

Adapun, nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65. Lalu untuk nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Lalu ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Hingga saat ini, Bima belum bisa memastikan tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi kemungkinan tidak terangkutnya ratusan calon P3K tersebut.

"Makanya kan kita belum menghitung sertifikasi. Standar-standar lain yang belum dimasukan. Dia tidak lolos passing grade tapi punya sertifikasi apakah akan ditambah skornya. Nah itu akan dibahas," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah seleksi tahapan I P3K selesai digelar, pemerintah akan menyelenggarakan seleksi serupa pada April 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper