Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menjelang Batas Akhir, 78.979 NIP CPNS 2018 Sudah Ditetapkan

Proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN) masih terus berjalan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin (tengah) didampingi Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja (kiri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin (tengah) didampingi Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja (kiri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN) masih terus berjalan.

Berdasarkan informasi dari Pusat Pengolahan Data SSCN BKN per 27 Februari 2019, sebanyak 78.979 NIP telah ditetapkan.

"Tetap semangat #SobatBKN hingga tgl 27/2/2019, sejumlah 78.979 NIP #CPNS2018 di 343 Instansi telah ditetapkan," demikian pernyataan BKN melalui akun Twitter resminya, Rabu (27/2/2019).

Adapun usulan penetapan NIP CPNS 2018 sudah harus diterima secara lengkap di Kantor BKN Pusat/Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari ini.

BKN menyatakan proses pengusulan penetapan NIP hasil seleksi CPNS 2018 akan terkunci otomatis pada 1 Maret 2019.

Dengan demikian setelah 1 Maret 2019, BKN Pusat dan Kantor Regional BKN tidak dapat memproses pengusulan NIP CPNS 2018.

Sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper