Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/2/2019).
Pada sidang perdana besok, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan membacakan dakwaan atas mantan Bupati Bekasi itu. Selain Neneng, pembacaan dakwaan juga dibacakan JPU KPK terhadap empat terdakwa lainnya.
Adapun keempat terdakwa tersebut seluruhnya berasal dari jajaran Pemkab Bekasi yaitu Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
"Persidangan akan dilakukan pada hari Rabu (27/2/2019) dengan agenda pembacaan Dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/2/2019).
Sementara empat terdakwa lain dari jajaran Lippo Group yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang telah menjalani sidang tuntutan pada 21 Februari lalu.
Billy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, Henry Jasmen dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan.
Kemudian, terdakwa Fitradjadja Purnama dan Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan.
Para terdakwa diyakini telah melakukan praktik suap terhadap pejabat negara untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Disebutkan, uang yang mengalir untuk suap tersebut sebesar Rp 16.182.020.000 dan SG$270.000.