Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri mengakui tim penyidik belum sempat melakukan panggilan ketiga terhadap Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. Namun, saat ini terhadap perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Slamet Ma'arif sudah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus yang menjerat Slamet Ma'arif.
Gelar perkara dilakukan sebelum panggilan ketiga dilayangkan tim penyidik. Menurut Dedi, setelah ekspose perkara tersebut, tim penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan sehingga diterbitkan SP3.
Baca Juga
"Gelar perkara sudah dilakukan setelah panggilan yang kedua, sebelum panggilan ketiga. Itu kan upaya pemanggilan paksa dan penahanan yang ketiga, jadi harus matang dan jangan salah langkah," tutur Dedi, Selasa (26/2/2019).
Dedi menjelaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Slamet Ma'arif secara otomatis gugur karena tidak adanya bukti yang kuat. Menurut Dedi, tim penyidik Polda Jawa Tengah juga telah berkoordinasi dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait perkara tersebut dan hasilnya juga sama dengan penyidik yaitu tidak ada unsur tindak pidana pemilu.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan sudah berkoordinasi dengan Tim Sentra Gakkumdu serta para ahli, hasilnya disimpulkan bahwa kegiatan itu tidak ada unsur pidananya," kata Dedi.