Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Slamet Ma'arif di-SP3 Sebelum Polisi Lakukan Panggilan Ketiga

Mabes Polri belum sempat melakukan panggilan ketiga terhadap Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif terkait dugaan tindak pidana pemilu.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018)./Solopos-Kurniawan
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018)./Solopos-Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri mengakui tim penyidik belum sempat melakukan panggilan ketiga terhadap Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. Namun, saat ini terhadap perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Slamet Ma'arif sudah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus yang menjerat Slamet Ma'arif. 

Gelar perkara dilakukan sebelum panggilan ketiga dilayangkan tim penyidik. Menurut Dedi, setelah ekspose perkara tersebut, tim penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan sehingga diterbitkan SP3.

"Gelar perkara sudah dilakukan setelah panggilan yang kedua, sebelum panggilan ketiga. Itu kan upaya pemanggilan paksa dan penahanan yang ketiga, jadi harus matang dan jangan salah langkah," tutur Dedi, Selasa (26/2/2019).

Dedi menjelaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Slamet Ma'arif secara otomatis gugur karena tidak adanya bukti yang kuat. Menurut Dedi, tim penyidik Polda Jawa Tengah juga telah berkoordinasi dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait perkara tersebut dan hasilnya juga sama dengan penyidik yaitu tidak ada unsur tindak pidana pemilu.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan sudah berkoordinasi dengan Tim Sentra Gakkumdu serta para ahli, hasilnya disimpulkan bahwa kegiatan itu tidak ada unsur pidananya," kata Dedi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper