Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 78 kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu 2024) yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penanganan tindak pidana Pemilu dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Operasi Mantap Brata (OMB).
Dari 78 perkara yang diteruskan oleh Bawaslu ke penyidik Polri, sebanyak 25 perkara sudah dilakukan penyidikan; 13 perkara dihentikan melalui SP3; 40 perkara sudah dilakukan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas dari penyidik ke kejaksaan atau tahap 2.
"Dengan hasil putusan atau tuntunan sebanyak 38 yang diterima oleh sentral Gakumdu penyidik Polri, 14 sudah di tahap sidang, 23 status berada di pengadilan negeri dan 1 status di pengadilan tinggi. Ini secara nasional," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan bahwa pihaknya turut mengantisipasi eskalasi situasi keamanan jelang pengumuman suara nasional. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan rekapitulasi suara berjenjang dari kecamatan hingga nasional.
KPU memiliki waktu sampai dengan 20 Maret sebelum batas akhir rekapitulasi nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Salah satu dari 78 kasus yang diterima kepolisian itu yakni kasus dugaan manipulasi data oleh tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Berkas penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya, kepolisian akan berkewajiban untuk melimpahkan para tersangka, barang bukti dan berkas perkara.
"Tentunya hari ini akan dilakukan tahap dua kepada para tujuha tersangka yaitu ke Kejaksaan Agung yang masuk daripada bagian sentral gakumdu," ucap Trunoyudo.