Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau pemudik agar berhenti di rest area maksimal selama 30 menit selama periode mudik Lebaran 2024.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet mengatakan imbauan itu diberikan untuk mengurai penumpukan kendaraan di rest area.
"Jadi imbauan paling lama 30 menit ya. Karena biar bergantian dengan yang lain sehingga tidak terjadi penumpukan itu untuk di buffer zone di rest area," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Dia menambahkan bahwa nantinya sudah disiapkan petugas yang telah mengatur perhitungan lamanya istirahat pada pintu keluar dan masuk bagi pemudik di rest area.
"Di dalam pintu masuk-keluar kan sudah ada penghitungannya. Sudah ada petugasnya nanti di sana," imbuhnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa akan ada peningkatan volume pergerakan pemudik sebesar 136 juta pada 2024.
Baca Juga
Jumlah tersebut meningkat 5%–6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sekitar 123 juta pergerakan masyarakat yang melakukan mudik Lebaran.
"Kalau tahun lalu ada 123 juta lebih masyarakat Indonesia yang melakukan mudik balik dan berwisata selama libur Idulfitri. Kalau ditambah 5%, 6% itu ada di angka 136 juta, 136,7 juta," ujarnya belum lama ini.
Dengan demikian, Korlantas Polri dan pihak terkait berkomitmen untuk melakukan berbagai langkah persiapan termasuk rekayasa lalu lintas hingga mempersiapkan infrastruktur.