Bisnis.com, JAKARTA - Baharkam Polri melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) telah menangkap awak kapal ikan asing (KIA) Malaysia di Selat Malaka, Kepulauan Riau.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan usai mendapatkan informasi terkait illegal fishing di lokasi tersebut dengan kapal PSF 2500.
"Setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," ujar Trunoyudo di Humas Polri, dikutip Kamis (7/3/2024).
Pada Rabu (28/2/2024), Polri kemudian telah mengamankan satu nahkoda dan tiga anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar.
Kemudian, Senin (4/3/2024), ketiganya telah diserahkan ke pihak pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut.
Trunoyudo menambahkan, para pelaku memiliki modus pencurian ikan ilegal dengan cara mengikuti jalur kapal niaga internasional agar dapat mengelabui petugas patroli. Pasalnya, kawasan Selat Malaka merupakan jalur niaga internasional.
Baca Juga
"Dengan demikian ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol," pungkasnya.