Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Limpahkan Berkas 4 Tersangka Suap Proyek SPAM ke Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas 4 dari 8 tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 ke tahap penuntutan seiring rampungnya proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas empat orang tersnagka dari delapan tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 ke tahap penuntutan seiring rampungnya proses penyidikan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pelimpahan berkas dilakukan terhadap beberapa berkas dan tersangka yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto dan istrinya sekaligus Direktur PT WKE, Lily Sundarsih.

Kemudian, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Iren Irma yang merupakan anak dari Budi dan Liliy. Sementara satu lagi adalah Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

"Dalam proses penyidikan, para saksi yang telah dilakukan pemeriksaan untuk keempat tersangka tersebut berjumlah 80 orang dari berbagai unsur," kata Febri, Selasa (26/2/2019).

Keempat tersangka tersebut rencananya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK juga terus menerima pengembalian uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menggarap proyek-proyek SPAM Kementerian PUPR yang sebagian besar dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP di sejumlah daerah. 

Total pengembalian uang yang diterima saat ini berjumlah Rp20,4 miliar, US$148.500 dan SG$28.100, yang berasal dari 55 orang PPK.

Selain itu, lanjut Febri, tim penyidik KPK juga telah menyita sebuah rumah dan tanah dari seorang Kasatker di Kementerian PUPR yang berlokasi di Taman Andalusia, Sentul City, dengan nilai Rp3miliar.

Selain keempat tersangka sebagai pihak pemberi, KPK juga menjerat empat tersangka lain sebagai pihak penerima dalam kasus ini. 

Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Terhadap mereka, KPK juga telah memperpanjang masa tahanan selama 30 hari ke depan dimulai 27 Februari s/d 28 Maret 2019.

Adapun keempat tersangka itu diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. 

Adapun untuk proyek tersebut masing-masing diduga menerima sejumlah uang. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp500 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Waro Kustinah diduga menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi serta Donggala dan Palu, Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah itu juga tidak menutup kemungkinan bakal menjerat korporasi dalam hal ini adalah PT WKE dan PT TSP mengingat banyaknya proyek yang digarap oleh kedua perusahaan itu terkait proyek-proyek SPAM. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper