Bisnis.com, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch mendesak Badan Pemeriksa Keuangan untuk menelusuri total jumlah kerugian negara akibat masih ada PNS berstatus terpidana korupsi yang menerima gaji dari negara sejak 2011-2018.
Kepala Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengungkapkan dari 2.357 PNS berstatus terpidana korupsi, masih ada 1.466 PNS yang belum dipecat atau masih menerima gaji dari negara kendati kasusnya sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Wana menjelaskan berdasarkan hasil hitungan ICW, ribuan PNS koruptor tersebut telah merugikan keuangan negara Rp6,5 miliar per bulan atau Rp72 miliar per tahun berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015.
"PNS yang berstatus terpidana korupsi dan masih menerima gaji dari negara itu harus segera dipecat dan rekening untuk menerima gaji dari negara harus segera diblokir," tutur Wana, Rabu (20/2/2019).
Menurut Wana, kementerian yang banyak memiliki PNS koruptor dan mereka belum dipecat sampai saat ini adalah Kementerian Perhubungan. Sementara itu, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang paling banyak PNS koruptornya adalah Pemprov DKI Jakarta.
"Saya belum bisa jelaskan angkanya. Nanti saya lapor ke BPK dulu, biar hal ini ditelusuri BPK," katanya.
Baca Juga
ICW mendesak pimpinan seluruh lembaga maupun kementerian negara untuk memperhatikan hal itu dan segera memecat sekaligus memblokir rekening PNS dimaksud agar tidak bisa lagi menerima gaji dari negara.
Wana menilai bahwa negara selama ini banyak dirugikan oleh PNS koruptor tersebut.
"Kalau sudah dipecat dan diblokir rekeningnya nanti kan PNS koruptor ini tidak bisa menerima pensiun lagi. Pemecatan ini harus segera dilakukan agar tidak ada lagi uang negara yang lari ke PNS koruptor," ujar Wana.