Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Serahkan Aset Senilai Rp110 Miliar dari 3 Terpidana Korupsi ke BNN dan Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan 3 aset hasil rampasan berupa tanah dan bangunan dari ketiga terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp110 miliar ke Kejaksaan Agung dan Badan Nasional Narkotika melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Penyidik membawa barang bukti saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari./ANTARA-Galih Pradipta
Penyidik membawa barang bukti saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 3 aset hasil rampasan berupa tanah dan bangunan dari ketiga terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp110 miliar ke Kejaksaan Agung dan Badan Nasional Narkotika melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Ketiga aset yang diserahkan tersebut masing-masing milik terpidana M. Nazaruddin yang berada di Jakarta, Sutan Bhatoegana di Medan, Sumatra Utara dan Fuad Amin di Denpasar, Bali.

Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firly mengatakan penyerahan aset rampasan ini diharapkan akan menambah sinergitas antarinstansi.

Berdasarkan data yang dirilis KPK, aset milik M. Nazaruddin berupa satu bidang tanah seluas 9.944 M2 di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, senilai Rp94.259.142.000 dan diperuntukkan bagi BNN.

Kemudian, ‎tanah seluas 1.194 M2 beserta bangunan dengan luas 476 M2 di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik Sutan Bhatoegana senilai Rp5.196.837.000, yang diperuntukkan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Terakhir, tanah seluas 829 M2 dan bangunan 593 M2 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp10.782.506.000, yang diperuntukkan untuk Kejaksaan Tinggi Bali.

"Nilai aset yang sudah diselamatkan oleh KPK sejak tahun 2015-2019 lebih dari Rp1,6 triliun dan melalui proses PSP yang sudah kita lakukan kurang lebih 26 barang rampasan sitaan negara yang sudah kita berikan [ke beberapa instansi]," ujar Firly, di Gedung Lama KPK, Rabu (20/2/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap aset hasil korupsi tersebut dapat dioptimalkan dengan baik sesuai kebutuhan masing-masing instansi. 

Perampasan aset dari terpidana korupsi akan terus dilakukan selama telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan aset rampasan direncanakan akan digunakan untuk kebutuhan rumah dinas kejaksaan setempat. Di Bali, misalnya, akan dipergunakan bagi kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Sedangkan di Medan, direncanakan bagi rumah dinas atau mes bagi para jaksa tipikor terkait perkara di wilayah tersebut.

"Saya pikir sangat layak, tapi tentunya kami harapkan dengan tambahan aset ini akan semakin meningkatkan kinerja pejabat kejaksaan. Ini sangat membantu melengkapi sarana dan prasana yang selama ini dibutuhkan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper