Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Pencabulan Anak di Samarinda Bebas, Kementerian PPA Surati MA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkomitmen mengawal proses hukum kasus pencabulan terhadap anak yang berinisial R di Kalimantan Timur.
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa

Kabar24.com,JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkomitmen mengawal proses hukum kasus pencabulan terhadap anak yang berinisial R di Kalimantan Timur.

Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Valentina Gintung berharap semua pihak dapat terlibat langsung mengawal kasus yang terjadi di Kota Samarinda tersebut. Pasalnya, terdakwa pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun tersebut divonis bebas. 

“Kementeria PPPA akan bersurat langsung kepada Mahkamah Agung terkait permohonan Kasasi yang dilakukan Penuntut Umum dan mengimbau Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara, dan berbagai LSM pemerhati anak agar juga melakukan hal yang sama, sehingga pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan sesuai dengan rasa keadilan” ujarnya, Rabu (20/2/2019).

Kasus pencabulan terhadap R yang dilakukan oleh seorang pelatih beladiri, AG di GOR Bulu Tangkis Palaran lantai ke-2 Kota Samarinda pada Januari 2018.

Kasus itu telah disidangkan sebanyak tiga kali dengan hasil keputusan sidang terdakwa berupa vonis bebas murni oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Samarinda melalui Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 822/Pid.Sus/2018/PN.Smr pada 18 Desember 2018.

Lebih lanjut, JPU telah menyerahkan Memori Kasasi kasus tersebut kepada Panitera Negeri Samarinda pada 9 Januari 2019. Hal ini didorong atas alat bukti dan alat bukti petunjuk yang terkuak saat persidangan.

Dalam memori kasasi tersebut juga disampaikan bahwa putusan Majelis Hakim hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa yang mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seksual dan mengabaikan fakta hukum dari saksi yang diajukan pihak korban.

 “Kami sangat menyayangkan keputusan hakim atas kasus ini. Hakim mengenyampingkan pendapat ahli, yakni Inneke Molek Indrati, selaku psikolog yang mendampingi anak korban dan berpatokan pada ekspresi anak korban yang tampak biasa saja dan dinilai tidak menunjukkan ekspresi anak yang menderita trauma psikis berat seperti anak pada umumnya yang baru saja diperlakuan tidak pantas yang menyimpang dari norma kesusilaan. Selain itu, hakim juga dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum dari keterangan saksi M yang pernah melihat secara langsung bahwa pelaku melakukan tindakan tidak senonoh di sebuah hotel di Kota Semarang pada 2017,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Samarinda, Agus Purwantoro.

Dalam mengawal kasus ini, Kemen PPPA menggandeng seorang pakar anak, Hadi Utomo, yang telah lama berkecimpung pada pendampingan anak korban pencabulan dan kekerasan seksual.

Menurutnya, anak korban umumnya sulit untuk mengungkapkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orang lain, terlebih dalam situasi persidangan. Saksi ahli sebaiknya dipekuat juga dengan melibatkan tenaga pendamping anak korban kekerasan.

“Statement psikolog harus ditunjang dengan keterlibatan LSM atau tenaga pendamping yang terbiasa menangani kasus serupa. Keterangan dan ekspresi dari LSM secara tidak langsung mewakili penderitaan korban. Tanpa ini, Hakim dianggap tidak mampu menangkap apa yang dirasakan anak korban secara utuh, ia hanya akan menangkap ekspresi luar saja. Selain itu, dalam Konvensi Hak Anak (KHA) Pasal 12, khusus persidangan pidana, beberapa kali pertemuan dengan anak harus dibantu oleh tenaga profesi atau pendamping untuk membantu Aparat Penegak Hukum dalam menerjemahkan dan memperkaya informasi dari respon yang diberikan oleh anak korban. Kita tidak bisa sepenuhnya mengandalkan informasi dari penyidik,” tutur Hadi.

Valentina juga menyampaikan kekhawatirannya jika keputusan ini keliru dapat membuka peluang terjadinya kasus yang sama pada anak-anak latihnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper