Bisnis.com, JAKARTA - Sukiman, anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan dana perimbangan Papua Barat hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan. Sukiman akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka lainnya.
Sukiman tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI.
Sukiman akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS." Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Februari 2019. NPS adalah Natan Pasomba, Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Sukiman, anggota DPR periode 2014-2019 dan Natan.
"Tersangka SKM (Sukiman), anggota DPR 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Baca Juga
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018.
Saat itu KPK menetapkan empat tersangka yaitu anggota DPR Komisi XI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari pihak swasta, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast dari pihak swasta.
Dari OTT, KPK menyita barang bukti antara lain uang Rp 400 juta, emas 1,9 kilogram, uang Rp 1.844.500.000 (termasuk Rp 400 juta yang diamankan di Halim), Sin$ 63 ribu, dan US$ 12.500.
Tersangka penerima suap Sukiman dibidik dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimna telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sedangkan Natan, tersangka pemberi suap dipersalahkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 19999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.