Bisnis.com, JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan didorong untuk melakukan penghitungan kerugian negara terkait pembayaran gaji PNS korup yang belum diberhentikan.
Wana Alamsayah, peneliti Indonesia Corrupation Watch (ICW) mengatakan sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 2.357 PNS telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi.
“Hingga akhir Januari 2019, sebanyak 1.466 PNS yang sudah divonis bersalah dalam perkara korupsi belum dipecat dan ironisnya gaji para PNS itu terus dibayarkan kepada mereka,” ujarnya, Selasa (19/2/2019).
Karena itu, ICW, lanjutnya, akan memberikan laporan terkait hal tersebut keapda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini, juga sekaligus berisikan desakan agar lembaga tinggi negara terssebut melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul akibat pembayaran gaji kepada PNS yang telah divonis bersalah melakukan korupsi.
Penyerahan laporan itu, lanjutnya akan dilakukan pada Rabu (20/2/2019) di Gedung BPK di bilangan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Masih banyaknya PNS terpidana korupsi yang belum dipecat bermula dari pendataan ulang PNS yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hasil pendataan ulang menyebutkan bahwa 97.000 PNS yang tidak mengisi pendataan tersebut karena berbagai hal, salah satunya karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh BKN, Kementerian Perhubungan merupakan instansi yang memiliki koruptor berstatus abdi negara paling banyak.yakni 16 orang. Setelah itu ada Kementerian Agama dengan 14 orang PNS, kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dserta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi masing-masing sebanyal 9 orang.