Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan satu orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan penganggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Satu saksi tersebut adalah karyawan PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta. Sedianya, Adami akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EA [Erwin Sya'af Arief]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Selasa (19/2/2019).
Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember lalu. Dalam perkara ini, dia diduga membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah dalam memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi sebagai Anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019.
Erwin diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk memberikan suap, dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.
KPK menduga jumlah uang suap yang diterima Fayakhun dari Fahmi adalah US$911.480 atau setara Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali dari rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
Baca Juga
Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN-P 2016 sebesar Rp1,5 triliun.
Sementara itu, Erwin sendiri diduga berkepentingan membantu apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan Satelit Monitoring (Satmon) yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah memproses enam orang lainnya sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu:
•Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut RI. Pada 13 Juli 2017 dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan 3 bulan dan denda Rp200 juta.
•Fahmi Darmawansyah, Swasta. Pada 22 Mei 2017 dijatuhi vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dan denda Rp150 juta.
•Hardy Stefanus, Swasta. Pada 17 Mei 2017 dijatuhi vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta.
•M. Adami Okta, Swasta. Pada 17 Mei 2017 dijatuhi vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta.
•Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. Pada 8 Maret 2018 dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.
•Fayakhun Andriadi, Anggota DPR Rl periode 2014-2019. Pada 21 November 2018 dijatuhi vonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar dan hukuman tambahan: pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok pidana.
Atas perbuatannya, Erwin Sya'af Arief disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.