Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Irvansyah berharap DPR RI segera merampungkan Undang-Undang tentang Kemanan Laut. Bahkan, dia optimistis UU tersebut sangat dimungkinkan selesai tahun ini.
Irvansyah mengungkapkan hingga kini Bakamla tak memiliki UU sendiri, selama ini hanya ikut alias ‘numpang’ di Undang-Undang Nomor 32 Tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 17 Tentang Pelayaran.
“Tidak ada Undang-Undang sendiri, termasuk keamanan laut juga tidak ada Undang-Undang selama ini yang bisa menyatukan semua kewenangan-kewenangan yang ada,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Bakamla RI, kata dia, berharap Undang-Undang Keamanan Laut ini untuk mencegah adanya tumpang tindih, sehingga tak ada lagi pemeriksaan berulang berkenaan keamanan laut.
“Terus ada kepastian baik secara nasional maupun secara internasional bahwa Indonesia punya Coast Guard, yaitu Bakamla," tuturnya.
Irvansyah menyebut, kala nanti Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia maka memiliki kewenangan penyidikan dan penegakan hukum di laut secara optimal.
Baca Juga
“Dan bisa mengatur seluruh aset-aset patroli kita yang tersebar di beberapa instansi, kita lebih maksimalkan lagi supaya tidak numpuk di satu tempat, tidak terjadi pemeriksaan berulang, tidak terjadi tumpang tindih,” urainya.
Lebih jauh, dia menyinggung sebenarnya pembahasan UU Keamanan laut sudah ada sejak 2016. Akan tetapi, karena pemerintahan dan DPR berganti periode maka pembahasannya masih belum usai.
“Mudah-mudahan ini kan sudah baru di awal ya mudah-mudahan ini cepat dan kelihatannya dari beberapa yang saya lihat di media MenkoPolkam, MenkoKumham, Imipas, terus anggota dewan sendiri di Komisi I kelihatannya cukup mendukung ya mudah-mudahan doakan saja semuanya,” pungkasnya.