Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bakamla: Nama Politisi Demokrat Disebut, KPK Dalami Keterangan

Nama anggota DPR dari Partai Demokrat Donny Imam Priambodo kembali mencuat ke permukaan setelah salah satu tersangka Fahmi Darmawansyah mengatakan dirinya pernah bertemu dengan Donny.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo./Antara-Wahyu Putro
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo./Antara-Wahyu Putro

Kabar24.com, JAKARTA — Nama anggota DPR dari Partai Demokrat Donny Imam Priambodo kembali mencuat ke permukaan setelah salah satu tersangka Fahmi Darmawansyah mengatakan dirinya pernah bertemu dengan Donny.

Donny Priambodo dikatakan oleh Fahmi secara kolektif turut menerima uang Rp90 miliar dalam kasus dugaan suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menanggapi hal itu, Pimpinan KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK secara pasti melihat langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Ada laporan perkembangan penyidikan, penyidik pasti melihat langkah-langkah berikutnya," ujar Agus Rahardjo di kantor KPK di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi yang merupakan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 14 Februari 2018.

Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun diduga menerima uang senilai Rp12 miliar dan US$300.000 ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.

Fayakhun diduga menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah US$300.000.

Fayakhun disangkakan melanggar 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper