Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jerat Tersangka Baru, Negara Rugi Rp54 Miliar dari Pengadaan Alat di Bakamla

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang telah menjerat Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjinho sebagai tersangka dugaan suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Tahun Anggaran 2016, Rabu (31/7/2019).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang telah menjerat Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Selain Rahardjo, KPK juga menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf sebegai tersangka. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo yang juga terjerat kasus ini ditangani oleh POM AL.

"Dalam pengembangan perkara, KPK telah menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2019).

Hal itu terkait dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016 yang dilakukan oleh keempat tersangka tersebut.

Dalam kontruksi perkara, Alex mengatakan mulanya pada 2016, Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi, Hukum, dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut.

Sementara itu, di tahun yang sama Leni dan Juli Amar diangkat sebagai Ketua dan Anggota Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Pada tahun anggaran 2016 terdapat usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp400 miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla RI.

Pada awalnya, lanjut Alex, anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan. Namun, ULP Bakamla tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Kemudian, ULP Bakamla mengumumkan Lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar dan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399,8 miliar. 

"Pada tanggal 16 September 2016, PT CMI Teknologi ditetapkan selaku pemenang dalam pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS," ujar Alex.

Kemudian, lanjut Alex, Kemenkeu melakukan pemotongan anggaran pada awal Oktober 2016 sehingga pengadaan tersebut kurang dari nilai HPS. Namun, ULP Bakamla malah tidak melakukan lelang ulang. 

"Akan tetapi dilakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut," kata dia.

Negosiasi yang dilakukan tersebut adalah negosiasi biaya untuk menyesuaikan antara nilai pengadaan dengan nilai anggaran yang disetujui atau ditetapkan oleh Kemenkeu serta negosiasi waktu pelaksanaan.

Menurut Alex, hasil negosiasi yaitu harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp170,57 miliar dan waktu pelaksanaan dari 80 hari kalender menjadi 75 hari kalender.

Selanjutnya, kontrak pengadaan kemudian ditandatangani Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjinho  dengan nilai kontrak Rp170,57 miliar termasuk PPN, yang bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lump sum.

Alex mengatakan dalam pengembangan perkara ini diduga merugikan kerugian keuangan negara senilai Rp54 miliar yang menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain.

Adapun Bambang Udoyo sebelumnya telah divonis bersalah selama 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Atas perbuatannya, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, Rahardjo Pratjinho disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000.

Adapun PPK Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh POM AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK dia adalah anggota TNI AL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper