Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bakamla, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan dan penganggaran di Bakamla RI, yakni Erwin Sya'af Arief, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan dan penganggaran di Bakamla RI, yakni Erwin Sya'af Arief, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia.

Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus tersebut.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lagi seorang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/12/2018).

Terkait dengan peran tersangka, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung oleh alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta persidangan bahwa Erwin diduga membantu Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa, dalam memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi sebagai Anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019.

Erwin diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk memberikan suap, dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

KPK menduga jumlah uang suap yang diterima Fayakhun dari Fahmi adalah USD911.480 (setara Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali dari rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN-P 2016 sebesar Rp1,5 triliun.

"Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P Bakamla RI disetujui oleh DPR RI," lanjut Febri.

Sementara itu, Erwin sendiri diduga berkepentingan membantu apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan Satelit Monitoring (Satmon) yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia.

Erwin Sya'af Arief merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memproses enam orang lainnya sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu:

•Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut RI. Pada 13 Juli 2017 dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan 3 bulan dan denda Rp200 juta.

•Fahmi Darmawansyah, Swasta. Pada 22 Mei 2017 dijatuhi vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dan denda Rp150 juta.

•Hardy Stefanus, Swasta. Pada 17 Mei 2017 dijatuhi vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta.

•M. Adami Okta, Swasta. Pada 17 Mei 2017 dijatuhi vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta.

•Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. Pada 8 Maret 2018 dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

•Fayakhun Andriadi, Anggota DPR Rl periode 2014-2019. Pada 21 November 2018 dijatuhi vonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar dan hukuman tambahan: pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok pidana.

Atas perbuatannya, Erwin Sya'af Arief disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper