Bisnis.com, JAKARTA - Dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali. Semula Susrama mendapat vonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan wartawan tersebut.
Kantor Staf Kepresiden dalam rilisnya, diterima Sabtu (9/2/2019) menyebutkan bahwa pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya.
"Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur," demikian keterangan resmi KSP.
Terkait pembatalan remisi Susrama, disebutkan KSP bahwa Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi publik atas remisi tersebut.
"Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat," lanjut keterangan resmi KSP.
Pernyataan pembatalan remisi Susrama pertama kali disampaikan Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, 9 Februari 2019.
Presiden Joko Widodo menyatakan telah menangani pencabutan remisi atas pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dengan mengeluarkan Keputusan Presiden baru mencabut remisi terhadap pelaku yakni I Nyoman Susrama.
“Sudah saya tanda tangani,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan perihal remisi tersebut.
Penegasan soal pencabutan remisi disampaikan Jokowi usai menghadiri Festival Terampil di Jakarta, Sabtu (9/2/2019). Selengkapnya silakan baca: Pembunuhan Wartawan Radar Bali: Ini Alasan Jokowi Putuskan Cabut Remisi Susrama
Keselamatan Pekerja Media dan Rasa Keadilan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dalam keterangan resmi KSP, mengatakan bahwa pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas -tugasnya.
Moeldoko menambahkan, “Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden.”
“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” kata Moeldoko.
Ia menamba hkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada Presiden disampaikan untuk ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.
Adapun kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa, menurut KSP, terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.
Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukuman, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap Susrama.