Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap DPRD Sumut: Seorang DPO KPK Menyerahkan Diri

Tersangka kasus suap DPRD Sumatra Utara Ferry Suando Tanuray Kaban akhirnya menyerahkan diri setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyidik KPK menggeledah ruangan Ketua dan Wakil pimpinan DPRD Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/11)./Antara
Penyidik KPK menggeledah ruangan Ketua dan Wakil pimpinan DPRD Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap DPRD Sumatra Utara Ferry Suando Tanuray Kaban akhirnya menyerahkan diri setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Ferry menyerahkan diri pada Jumat (11/1/2019). Ferry awalnya menyerahkan diri melalui Polsek Kelapa Dua, Gading Serpong Tangerang diantarkan oleh keluarganya. Kemudian, dia datang ke Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.

"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Febri, Jumat (11/1/2019).

Sebelumnya, Ferry masuk DPO KPK sejak 28 September 2018 setelah diduga menghilangkan diri lantaran tidak pernah hadir memenuhi panggilan KPK untuk proses pemeriksaan.

Ferry merupakan satu satu dari 38 mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap terkait sejumlah pembahasan dewan dengan Pemprov Sumut antara lain terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 serta persetujuan APBD-P Sumut TA 2013 dan 2014.

Penyidikan untuk 12 orang tersangka di antaranya telah selesai sehingga telah dilimpahkan pada jaksa penuntut umum. Lima di antaranya telah mulai didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

Sementara itu, secara bertahap yang lain juga akan diproses. Dalam proses yang berjalan, satu orang tersangka, Sopar Siburian, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan sedang dalam proses pertimbangan.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD lain telah mengembalikan uang dengan total sekitar Rp7.656.500.000. Sikap koperatif tersebut menjadi pertimbangan KPK sebagai alasan meringankan dalam proses hukum yang berjalan.

Dalam perkara ini, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper