Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Sumatra Utara Nurhasanah, Rabu (14/10/2020).
Nurhasanah adalah tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS (Nurhasanah)," kata Deputi Penindakan Karyoto dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2020).
Karyoto mengatakan, Nurhasanah akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai 2 November 2020, di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hasil rapid test terkait Covid-19 Nurhasanah menunjukkan hasil reaktif.
"Tidak kami tampilkan ke tempat ini karena berdasarkan hasil dari rapid test terhadap yang bersangkutan tadi hasilnya reaktif sehingga setelah ini kemudian nanti tersangka setelah di-swab langsung dibawa ke rumah sakit," kata Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK pada Kamis (30/1) telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho atas beberapa hal berikut:
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara.
Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara tahun 2015.
Atas perbuatannya, kepada 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini [di luar sangkaan lainnya] telah djatuhkan vonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan.