Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Gubernur Sumut Dihukum 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukum mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho empat tahun penjara karena terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD setempat periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp61,8 miliar.
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho saat diperiksa KPK, Rabu (22/7)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho saat diperiksa KPK, Rabu (22/7)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukum mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho empat tahun penjara karena terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD setempat periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp61,8 miliar.

"Gatot juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim diketuai Didik Setyo Handono dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (9/3/2017).

Hal-hal yang memberatkan, menurut Majelis Hakim, Gatot tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Selain itu, tidak memberikan contoh teladan kepada bawahannya serta masyarakat Sumut. Sedangkan hal-hal yang meringankan, berlaku sopan selama persidangan.

"Gatot juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata Majelis Hakim Didik.

Tiga Tahun Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gatot Pujonugroho tiga tahun penjara.

"Karena menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut pada periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp61,8 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/2).

Selain itu, menurut JPU, terdakwa Gatot diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau subsider 8 bulan kurungan.

"Gatot juga dipersalahkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata Wawan.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai anak yang masih dalam tanggungan orang tua," kata jaksa.

Gatot Pujo Nugroho diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena diduga korupsi dengan memberikan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada anggota DPRD Sumut.

Pemberian hadiah tersebut bertujuan agar legislatif memberikan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2012.

Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014.

Selanjutnya, pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur (LKPJ) TA 2014 dan Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi tahun 2015.

Bahkan setiap anggota DPRD Provinsi Sumut telah menerima hadiah dari Gatot dengan jumlah yang cukup besar dan berbeda-beda.

Pemberian uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu September 2013 sampai Juli 2015.

Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp1,55 miliar, pengesahan terhadap Perubahan APBD (APBD-P) Sumut TA 2013 sebesar Rp2,55 miliar, dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp50 miliar dengan rincian Rp6,2 miliar dan selanjutnya Rp38,06 miliar.

Kemudian, pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp300 juta, pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp500 juta, dan pembatalan pengajuan hak interpelasi Tahun 2015 sebesar Rp1 miliar.

Sedangkan Gatot masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Kemudian Gatot juga menjalani hukuman kasus korupsi bantuan dana sosial (bansos) dan hibah tahun 2013.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper