Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memburu para anggota DPRD Sumatra Utara yang diduga menikmati aliran dana korupsi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan para penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatra Utara pada pekan ini.
Pasalnya, fakta persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho, ada sejumlah aliran dana yang bermuara ke DPRD.
“Setelah mencermati fakta persidangan, banyak fakta yang harus ditelusuri lebih lanjut. Kalau ada bukti kuat orang lain terima, maka harus diproses dan sejauh ini KPK menangani penyelidikan jika ditemukan bukti permulaan yanng cukup akan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya pada Selasa (30/1/2018).
Penyelidikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho. Adapun dugaan suap yang mengalir ke DPRD berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban Gubernur serta pembahasan dan pengesahan APBD Sumut selama beberapa tahun.
Oleh majelis hakim, Gatot divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.
Dia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.