Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk 9 Jaksa Peneliti untuk meneliti berkas tersangka Ratna Sarumpaet setelah tim Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap pertama kasus itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet dari Penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Nirwan, 9 Jaksa Peneliti yang ditunjuk akan meneliti syarat formil dan materill berkas perkara Ratna Sarumpaet.
"Memang kami sudah terima berkas perkaranya dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Kami juga menunjuk 9 Jaksa Peneliti untuk meneliti perkara perkara itu, jika syarat formil dan materillnya ada yang kurang, maka akan kami kembalikan berkas perkara itu," tuturnya, Jumat (11/1/2019).
Menurut Nirwan, 9 Jaksa Peneliti yang ditunjuk tadi akan menentukan sikap berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak dalam waktu seminggu setelah berkas diterima pihak Kejaksaan.
Nirwan juga mengatakan jika berkas tersebut sudah lengkap (P21), maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Baca Juga
"Kalau memang sudah lengkap, kami akan segera naikkan ini ke penuntutan, tapi kalau tidak akan kami kembalikan lagi untuk dilengkapi," katanya.