Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengumumkan fasilitas baru terkait dengan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu disampaikannya usai pertemuan bilateral dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pada pernyataan pers bersama di Brussel, Belgia, Presiden von der Leyen mengumumkan bahwa Uni Eropa telah mengadopsi kebijakan baru terkait dengan visa cascade.
Dia menuturkan, para WNI yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya dapat mengajukan Visa Schengen yang bersifat multi-entry.
"Artinya dari sekarang hingga seterusnya, warga negara Indonesia yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya akan bisa mengajukan Visa Schengen multi-entry," terangnya pada pernyataan pers bersama dengan Prabowo di Brussel, Belgia, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (13/7/2025).
Untuk diketahui, Visa Schengen berlaku untuk mengunjungi negara-negara di Eropa dengan alasan pariwisata, bisnis, pameran dagang, atau tujuan lainnya di luar mendapat pekerjaan selama maksimal 90 hari.
Dilansir dari situs resmi Kedutaan Besar Jerman, yang merupakan salah satu anggota Uni Eropa, negara-negara yang dapat dikunjungi dengan visa tersebut adalah Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Islandia, Italia, Kroasia dan Latvia.
Baca Juga
Kemudian, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Norwegia, Polandia, Portugal, Prancis, Republik Ceko, Rumania, Slovakia, Slovenia, Swedia, Swiss, Spanyol, Yunani.
"Ini akan memudahkan kunjungan dan juga untuk berinvestasi, belajar dan menjalin hubungan. Intinya, kita membangun jembatan antara masyarakat kita, Pak Presiden," ujar von der Leyen.
Adapun terdapat tiga poin yang dibicarakan oleh Presiden von der Leyen dan Presiden Prabowo pada pertemuan bilateral tersebut.
Selain kemudahan Visa Schengen, kedua negara membicarakan soal tercapainya kesepakat perjanjian perdagangan bebas yakni IEU-CEPA, serta geopolitik dan keamanan.