Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa KPK: Dirut PT Smart Setujui Suap DPRD Kalteng

Jaksa KPK menyebutkan dalam tuntutannya bahwa Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Dharsono yang juga Komisaris Utama PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) disebut menyetujui suap Rp240 juta untuk pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/beritajakarta.id
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/beritajakarta.id

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus suap yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap soal suap terhadap anggota DPRD Kalteng. 

Jaksa KPK menyebutkan dalam tuntutannya bahwa Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Dharsono yang juga Komisaris Utama PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) disebut menyetujui suap Rp240 juta untuk pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Suap tersebut dimaksudkan agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.

"Menanggapi permintaan tersebut, Jo Daud Dharsono menyampaikan menyetujui pemberian uang kepada Komisi B DPRD Kalteng asal ada jaminan tertulis dari Komisi B tidak memanggil PT BAP menghadiri RDP, tidak mempermasalah PT BAP yang belum memiliki HGU, tidak adanya IPPH dan belum pernah ada plasma serta meminta Komisi B mengklarifikasi ke media massa bahwa PT BAP tidak bersalah atas kerusakan lingkungan di Danau Sembuluh," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja yang memberi uang sebesar Rp240 juta kepada Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dan Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng melalui Edy Rosada dan Arisavanah, keduanya anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Dalam dakwaan terungkap bahwa pada pertemuan 17 Oktober 2018 di ruang Komisi B antara anggota Komisi B DPRD Kalteng dengan petinggi PT BAP bahwa ada permintaan uang kepada PT BAP dari anggota Komisi B.

"Saat itu Punding Ladewiq menyampaikan untuk memenuhi keinginan Teguh Dudy, ada harga yang harus dipenuhi sebesar Rp300 juta. Selanjutnya diputuskan oleh Borak Milton 'Ya kalo kawan-kawan, ya 20 juta lah', maksudnya jatah untuk masing-masing anggota Komisi B sebesar Rp20 juta dengan jumlah seluruh anggota 12 orang sehingga total permintaan sebesar Rp240 juta," tambah Jaksa Budi.

Uang itu ditujukan agar Komisi B membantu permasalahan PT BAP dan meluruskan berita di media massa terkait temuan hasil kunjungan itu, tapi tidak dicapai kata sepakat karena Borak Milton tetap menginginkan RDP membahas temuan itu.

Atas permintaan Borak tersebut, Teguh menyampaikan akan berkoordinasi dan meminta persetujuan Willy Agung. Willy lalu melaporkannya ke Edy Saputra Suradja yang meminta persetujuan Jo Daud Dharsono selaku Komisaris Utama PT BAP yang juga Direktur Utama PT SMART Tbk.

Namun, Jo Daud Dharsono menyampaikan menyetujui pemberian uang kepada Komisi B DPRD Kalteng asal ada jaminan tertulis dari Komisi B mengenai sejumlah masalah yang dihadapi PT BAP.

Teguh lalu menghubungi Borak Milton pada 19 Oktober 2018 dengan mengatakan "...Pak Wily kan udah sampaikan ke Presdir, jadi intinya beliau itu udah siap aja, cuma kira-kira apa ya jaminan kita depannya, maksudnya pegangan tertulisnya gitu..".

Borak menjawab tidak dapat memberikan jaminan tertulis namun dapat menjamin RDP tidak dilaksanakan serta akan memberikan press release bahwa setelah dilakukan invetigasi tidak ada ditemukan pelanggaran lingkungan oleh PT BAP.

"Dengan mengatakan '...kan kuncinya saya, kalau saya tidak teken RDP itu kan mana bisa, kalau saya bikin perjanjian tertulis justru kalau tersebar bahaya, paling-paling saya hanya bisa memberikan pers release nanti di pers release-nya saya akan mengatakan...perizinan in process'," tambah jaksa.

Hal tersebut lalu dilaporkan ke Edy Saputra yang lalu memerintahkan Feredy membuat memo internal pengeluaran uang Rp240 juta. Uang Rp240 juta itu lalu dikeluarkan dengan memo internal "biaya perjalanan dinas Teguh Dudy Syamsuri Zaldy".

Pada 26 Oktober 2018, uang Rp240 juta diambil bagian treasury dan menyampaikan bahwa Willy Agung telah mendapat informasi dari Edy Saputra bahwa uang sejumlah Rp240 juta dengan kata sandi "Alquran" telah tersedia dan akan diambil Tirra Anastasia Kemur.

Uang diserahkan Tirra kepada anggota komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah di pusat nasi bakar Food Court Sarinah Jakarta Pusat dan saat serah terima itu Tirra, Edy Rosada dan Arisavanah diamankan petugas KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper