Bisnis.com, JAKARTA – Empat calon hakim agung yang lolos seleksi harus mendapat persetujuan DPR sebelum diambil sumpah untuk menjalankan tugasnya.
Jaja Ahmad Jayus, Ketua Komisi Yudisial menuturkan pihaknya telah mengirimkan nama calon hakim agung (CHA) ke pimpinan DPR pada hari ini, Kamis (10/1/2019). Nama yang diserahkan ini merupakan calon hakim yang telah melewati sejumlah proses seleksi yang ketat.
“Penetapan kelulusan CHA 2018 ini dilakukan melalui rapat pleno KY, Selasa (8/1). Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi,” kata Jaja, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga
Berdasarkan kebutuhan, saat ini terdapat delapan posisi hakim agung yang harus diisi. Perinciannya satu orang untuk hakim agung kamar pidana, satu orang untuk kamar agama, dua orang hakim agung untuk kamar militer, tiga orang untuk kamar perdata, dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Meski jumlah kebutuhan cukup banyak, Lembaga penegak kehormatan hakim ini hanya meloloskan Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji di kamar Perdata, Cholidul Azhar di kamar Agama, dan Sartono di kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.
Kebutuhan hakim agung yang belum terpenuhi akan diisi melalui proses berikutnya.